Pinjaman Investasi

Pinjaman investasi adalah jenis pinjaman yang disediakan untuk membiayai kebutuhan yang berhubungan dengan investasi jangka panjang, pengembangan bisnis, atau pendidikan. Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk mengakuisisi aset atau mendukung upaya investasi yang dapat memberikan manfaat finansial di masa depan. Jenis-jenis pinjaman investasi meliputi:

Pinjaman Pembelian Tanah : Pinjaman ini dapat digunakan oleh individu atau bisnis untuk membeli lahan atau tanah. Tanah dapat dijadikan sebagai investasi jangka panjang, seperti untuk pengembangan properti, pertanian, atau penggunaan komersial di masa depan.

Pinjaman Pembelian Rumah : Ini adalah jenis pinjaman yang digunakan untuk membeli rumah. Rumah adalah salah satu bentuk investasi yang paling umum, karena nilainya cenderung meningkat seiring berjalannya waktu. Pinjaman ini membantu individu atau keluarga memiliki rumah tanpa harus membayar seluruh harga rumah sekaligus.

Pinjaman Pembelian Sawah : Pinjaman ini biasanya digunakan oleh petani atau individu yang tertarik berinvestasi dalam pertanian. Pinjaman ini membantu membiayai pembelian lahan pertanian, yang dapat digunakan untuk bercocok tanam, peternakan, atau kegiatan pertanian lainnya.

Pinjaman Pembelian Kebun : Pinjaman untuk pembelian kebun umumnya digunakan oleh mereka yang ingin terlibat dalam usaha perkebunan atau hortikultura. Kebun dapat menghasilkan pendapatan melalui panen buah-buahan atau tanaman lainnya.

 

Kalkulator Pinjaman

Kalkulator Pinjaman

Pertanyaan Seputar Pinjaman

Untuk Flate 1.8% Anuitas 2.5% dan Efektip Musiman 2.85%

Modal usaha, Konsumtif, Investasi dan PINTA

  1. Anggota maupun calon anggota Koperasi Simpan Pinjam Bangun Karya Utama.
  2. Sehat fisik dan rohani.
  3. Umur calon peminjam minimal 17 tahun atau sudah menikah maksimal 57 tahun.
  4. Peminjam tidak boleh mewakili diri atas orang lain.
  5. Kepemilikan Agunan harus milik sendiri.
  6. Anggota/ calon anggota mempunyai usaha dan pekerjaan tetap.
  7. Melampirkan pesyaratan administrasi berupa :
    • Foto copy kartu identitas ( KTP/ Paspor ).
    • Foto copy Kartu Keluarga.
    • Foto copy surat nikah (jika sudah menikah).
    • Foto copy surat- surat agunan ( SHM, BPKB, SPPT, STNK, BUKU KIR).
    • Surat keterangan usaha dan kepemilikan agunan.
  8. Jika pengajuan di setujui, maka agunan asli di serahkan kepada KSP Bangun Karya Utama
  1. Customer Service, petugas Lapangan ( AO, petugas Marketing ) menjelaskan jenis produk pinjaman KSP “Bangun Karya Utama” dengan sejelas-jelasnya kepada anggota/ calon anggota baru maupun anggota ulangan, sehingga tidak salah memilih produk pinjaman dan tujuan penggunaannya.
  2. Anggota/ Calon anggota baru maupun ulangan mengisi form permohonan fasilitas pinjaman yang sudah disediakan oleh KSP “Bangun Karya Utama”,secara lengkap dan jelas.
  3. Anggota/ Calon anggota baru maupun ulangan diwajibkan memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya tentang pekerjaan dan atau usaha yang akan dibiayai kepada petugas koperasi yang menangani.
  4. Syarat dan kelengkapan form pengajuan pinjaman dipastikan lengkap dan diserahkan kepada Customer Service untuk di registrasi.
  5. Anggota/ Calon anggota baru maupun ulangan yang mengajukan permohonan pinjaman bersedia untuk disurvey dan dianalisa atas kelayakan usaha dan atau kelayakan barang jaminan oleh tim survey dan analis pinjaman.
  6. Durasi waktu untuk proses permohonan sampai dengan pencairan/ realisasi pinjaman ditentukan sesuai dengan permohonan pinjaman dan akan diatur dalam peraturan khusus pengurus.

Menggunakan VA BCA, BRIVA atau di ambil  oleh petugas

Ada menggunakan BPKB atau SHM

  • Untuk pinjaman dengan angsuran flate hanya membayarkan sisa pokok pinjaman dan 2 bulan angsuran jasa serta denda bila terdapat keterlambatan pembayaran .
  • Untuk pinjaman dengan angsuran Anuitas hanya membayarkan sisa pokok pinjaman dan 3 bulan angsuran jasa serta denda bila terdapat keterlambatan pembayaran .
  • Untuk pinjaman dengan angsuran Efektip Musiman  hanya membayarkan sisa pokok pinjaman dan jasa harian yang terpakai.

Pengajuan Online ?