Pinjaman Agunan Emas

Pinjaman agunan emas adalah layanan pinjaman yang memungkinkan individu atau bisnis untuk mendapatkan dana tunai dengan menggunakan perhiasan atau barang berharga berupa emas sebagai jaminan atau agunan. Berikut adalah detail terkait dengan pinjaman agunan emas ini:

1. Fasilitas Pinjaman Maksimal 60% : Dalam skema ini, pemberi pinjaman akan memberikan pinjaman maksimal sebesar 60% dari nilai pasar dari emas yang digunakan sebagai jaminan. Ini berarti bahwa peminjam dapat mendapatkan dana tunai sebesar 60% dari nilai emas yang mereka agunkan.

2. Biaya Administrasi 3% : Terdapat biaya administrasi sebesar 3% yang harus dibayarkan oleh peminjam saat mengajukan pinjaman agunan emas ini. Biaya administrasi ini adalah biaya yang dikenakan oleh pemberi pinjaman untuk mengurus dan memproses permohonan pinjaman.

3. Suku Bunga : Terdapat dua opsi suku bunga yang dapat dipilih oleh peminjam:

  • Suku bunga sebesar 2,5% efektif per bulan dengan jangka waktu pinjaman 6 bulan. Ini berarti bahwa bunga akan dikenakan sebesar 2,5% dari saldo utang setiap bulan selama 6 bulan.
  • Alternatifnya, peminjam dapat memilih suku bunga 3% per bulan jika mereka ingin melunasi pinjaman secara sekaligus pada saat pelunasan. Ini berarti bahwa jika peminjam melunasi pinjaman mereka lebih cepat dari 6 bulan, mereka akan dikenakan suku bunga 3% per bulan.

Pinjaman agunan emas adalah solusi yang populer untuk mendapatkan dana tunai cepat dengan menggunakan emas sebagai jaminan. Dengan batasan pinjaman sebesar 60% dari nilai emas, biaya administrasi 3%, dan pilihan suku bunga yang fleksibel, produk ini dapat menjadi pilihan yang menguntungkan untuk individu atau bisnis yang membutuhkan pinjaman sementara masih ingin mempertahankan kepemilikan emas mereka.

Syarat dan Ketentuan Pinjaman  Jaminan Emas (Perhiasan) :

  1. Warga Negara Indonesia berkedudukan di wilayah kerja KSP Bangun Karya Utama, diutamakan domisili tempat tinggal di kabupaten Subang dan Indramayu.
  2. Foto copy Identitas KTP Suami/Istri, dan atau Orang tua.
  3. Foto copy Kartu Keluarga.
  4. Emas (Perhiasan/ Logam Mulia) yang akan dijadikan agunan wajib memiliki surat pembelian dari Toko Emas (Perhiasan) atau Sertifikat Logam Mulia (ANTAM).
  5. Fasilitas pinjaman maksimal 60 % dari Total harga pembelian setelah di kurangi penyusutan berat pada saat di timbang ulang ( nilai taksir ).
  6. Untuk memastikan keaslian emas (perhiasan) dan atau kadar karat dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh petugas koperasi dengan menggunakan media yang sudah
  7. Untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan koperasi/ pengurus menunjuk petugas khusus pada masing-masing kantor cabang.
  8. Membayar biaya administrasi 3 % pada saat akad pinjaman.
  9. Suku bunga 2,5 % Efektif per bulan dengan jangka waktu 6 bulan. Dan atau 3% per bulan dengan dibayar sekaligus pada saat pelunasan.